Selasa, 22 Desember 2009

konservasi


Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN)
Dalam upaya mendorong percepatan pelaksanaan otonomi daerah di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, pemerintah dalam hal ini Departemen Kelautan dan perikanan membentuk unit pelaksana teknis pengelola wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil sesuai dengan kebutuhan yang diamanatkan undang-undang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Realisasi dari hal tersebut melahirkan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) yang diresmikan pada bulan Maret 2008 di Kupang sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT-DKP) yang salah satunya dikhususkan menangani kawasan konservasi di wilayah Indonesia bagian timur.

BKKPN mempunyai tugas melaksanakan pemangkuan, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan yang bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan dan lingkungannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan peranan BKKPN dapat memenuhi target DKP dalam membentuk 10 juta hektar pengelolaan kawasan konservasi laut (KKL) pada tahun 2010 di seluruh wilayah indonesia. Saat ini dari 417 kabupaten di Indonesia, 219 diantaranya berada di di pesisir namum baru 30 kabupaten yang memeliki Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).