Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat yang berada di Lingkup Ditjen KP3K–DKP yang bertugas untuk pemangkuan, pemanfaatan dan pengawasan Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang bertujuan untuk melestarikan sumberdaya ikan dan lingkungannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional telah membawahi 7 kawasan konservasi yang terletak di 12 provinsi di kawasan timur Indonesia. Salah satunya yaitu Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang yang terletak di Kabupaten Pangkep Propinsi Sulawesi Selatan. Kepulauan ini memiliki keindahan sumberdaya hayati bawah laut yang sangat indah sehingga menjadikan kawasan ini sebagai daerah kunjungan wisata bahari khususnya wisata selam, baik wisatawan domestic maupun mancanegara
Untuk menjaga kelestarian sumberdaya hayati laut TWP Kepulauan Kapoposang, diperlukan langkah-langkah konservasi untuk memproteksi taman wisata ini agar tidak mengalami degradasi lingkungan seperti yang terjadi di beberapa daerah laut di Indonesia sebagai akibat destructive fishing. Hal ini terjawantahkan dalam berbagai program kegiatan yang saat ini masih dalam tahapan sosialisasi mengenai kelembagaan dari BKKPN Kupang.
Untuk menjaga kelestarian sumberdaya hayati laut TWP Kepulauan Kapoposang, diperlukan langkah-langkah konservasi untuk memproteksi taman wisata ini agar tidak mengalami degradasi lingkungan seperti yang terjadi di beberapa daerah laut di Indonesia sebagai akibat destructive fishing. Hal ini terjawantahkan dalam berbagai program kegiatan yang saat ini masih dalam tahapan sosialisasi mengenai kelembagaan dari BKKPN Kupang.